INDONESIA PADA MASA-MASA GUBERNUR JENDERAL HINDIA BELANDA

 


6. Materi Nusantara pada masa Gubernur Jenderal Hindia Belanda

Terhitung sejak 31 Desember 1799 VOC dinyatakan bangkrut maka utang dan asetnya diambil alih oleh pemerintah Belanda

·       Van De Bosch

Ia yang mencetuskan Cultuur Stelsel (tanam paksa) yaitu kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 dengan tujuan untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia> Melalui kebijakan ini, pemerintah Belanda mewajibkan rakyat menanami 1/5 dari tanahnya untuk kemudian menyerahkan hasil ladang kepada Belanda.

 

·       Herman William Daendels

Tugas utama Deandels: mempertahankan Jawa dari kemungkinan serangan Inggris

Ø  Kebijakan Politik & Pemerintahan

(1) Menghapus sistem feodal di Jawa,

 (2) Sentralisasi pemerintahan,

(3) Jawa dibagi menjadi 9 daerahperfectur yang dikepalai oleh seorang perfec yanglangsung ada di bawah pemerintah wali negara,

 (4)Pengadilan pribumi diperluas dan diperbaharui.Diantaranya adalah dengan membentuk pengadilankeliling,

(5) Bupati diberi kedudukan sebagai pegawai pemerintah

Ø  Kebijakan BidangEkonomi

(1) Untuk memperkuat hegemoni ekonomi &keamanan, Deandels membentuk ketentaraan, (2)Membangun jalan pos dari Anyer di Jawa Barat hingga Panarukan di Jawa Timur,

 (3) Menetapkan pembangunan pelabuhan2 baru,

(4) Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta, yangmenyebabkan munculnya tanah2 partikelir yangdikelola oleh pengusaha swasta,

 (5) Sistem tanam paksa

 

·       Pemerintahan G. J. Jan Willem Jansens (20.2.1811 s/d 18.9.1811)

Berdasarkan perjanjian Tuntang (1811) Jansens harus menyerahkan kekuasaan Belanda atas Indonesia pada Inggris. Jadi belum sempat mengeluarkan kebijakan apapun

 

·       Pemerintahan G. J. Van der Capellen (1816-1826)

Diwarnai pertentangan antara kelompok liberal & konservatif dalam hal perumusan kebijakan ekonomi. Menurut pandangan liberal, masalah ekonomi harus diserahkan pada pihak swasta, sebaliknya kaum konservatif menekankan pada peran negara

 

·       Pemerintahan G. J. Du Bus (1826-1830)

Dasar kebijakanya: menjadikan HB (khususnya Jawa) sebagai suatu “perusahaan negara” (tempat dimana darinya akan dilakukan berbagai kegiatan ekonomi terutama aktivitas pertanian yang dapat memberi keuntungan besar pemerintah

Previous Post Next Post