6. Materi Nusantara pada masa Gubernur Jenderal Hindia
Belanda
Terhitung sejak 31 Desember 1799 VOC dinyatakan bangkrut maka
utang dan asetnya diambil alih oleh pemerintah Belanda
·
Van De Bosch
Ia yang mencetuskan Cultuur Stelsel (tanam paksa) yaitu kebijakan
atau peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch
pada tahun 1830 dengan tujuan untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia>
Melalui kebijakan ini, pemerintah Belanda mewajibkan rakyat menanami 1/5 dari
tanahnya untuk kemudian menyerahkan hasil ladang kepada Belanda.
·
Herman William Daendels
Tugas utama Deandels: mempertahankan Jawa dari kemungkinan
serangan Inggris
Ø
Kebijakan Politik & Pemerintahan
(1) Menghapus sistem feodal di Jawa,
(2) Sentralisasi pemerintahan,
(3) Jawa dibagi menjadi 9 daerahperfectur yang dikepalai oleh
seorang perfec yanglangsung ada di bawah pemerintah wali negara,
(4)Pengadilan pribumi
diperluas dan diperbaharui.Diantaranya adalah dengan membentuk pengadilankeliling,
(5) Bupati diberi kedudukan sebagai pegawai pemerintah
Ø
Kebijakan BidangEkonomi
(1) Untuk memperkuat hegemoni ekonomi &keamanan, Deandels
membentuk ketentaraan, (2)Membangun jalan pos dari Anyer di Jawa Barat hingga Panarukan
di Jawa Timur,
(3) Menetapkan pembangunan
pelabuhan2 baru,
(4) Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta,
yangmenyebabkan munculnya tanah2 partikelir yangdikelola oleh pengusaha swasta,
(5) Sistem tanam paksa
·
Pemerintahan G. J. Jan Willem Jansens (20.2.1811
s/d 18.9.1811)
Berdasarkan perjanjian Tuntang (1811) Jansens harus menyerahkan
kekuasaan Belanda atas Indonesia pada Inggris. Jadi belum sempat mengeluarkan
kebijakan apapun
·
Pemerintahan G. J. Van der Capellen
(1816-1826)
Diwarnai pertentangan antara kelompok liberal & konservatif
dalam hal perumusan kebijakan ekonomi. Menurut pandangan liberal, masalah
ekonomi harus diserahkan pada pihak swasta, sebaliknya kaum konservatif
menekankan pada peran negara
·
Pemerintahan G. J. Du Bus (1826-1830)
Dasar kebijakanya: menjadikan HB (khususnya Jawa) sebagai suatu
“perusahaan negara” (tempat dimana darinya akan dilakukan berbagai kegiatan
ekonomi terutama aktivitas pertanian yang dapat memberi keuntungan besar
pemerintah
